> >

Jubir Menag Bantah Gus Yaqut Tak Hadir Rapat di Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

Politik | 27 September 2024, 17:12 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Sumber: Dok Humas Kemenag RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Juru bicara (jubir) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Sunanto, membantah kabar Menag Yaqut tak bisa hadir dalam rapat evaluasi Haji 2024 di Komisi VIII DPR, karena kehabisan tiket pesawat usai kunjungan kerja. 

Sunanto menjelaskan, hingga saat ini Menag Yaqut masih berada di Jepang dan sedang melakukan kunjungan kerja untuk menghadiri sebuah kegiatan di sana. Sehingga, memang belum ada rencana untuk kembali ke Indonesia.

"Bukan, bukan (karena kehabisan tiket pesawat), karena yang saya tahu, jadi bukan karena ingin pulang, tapi memang sudah tugas dinas yang disanggupi oleh pak menteri, sehingga harus dilaksanakan," kata pria yang karib disapa Cak Nanto itu kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR Sesalkan Menag Yaqut Tak Datang Rapat Evaluasi Haji 2024.

"Informasinya dari mana ya? Informasi kalau Menteri Agama tidak dapat (tiket pesawat)? Setahu saya, tadi malam pak menteri mengusulkan menyampaikan evaluasi secara daring. Sekarang baru nyampe di Jepang. Sudah terjadwal sejak lama. Jadi agenda ini memang sudah disetujui secara kedinasan," imbuhnya.

Namun, usulan untuk menggelar rapat evaluasi haji secara daring hingga hari ini belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR. 

"Raker bisa dilaksanakan secara daring harus dapat persetujuan pimpinan DPR. Sampai terakhir belum dapat dilaksanakan secara daring, karena belum dapat persetujuan pimpnan DPR. Maka sebagai gantinya, Kemenag menyampaikan secara tertulis, evaluasi kinerja Kemenag kepada Komisi VIII karena tidak bisa dihadiri secara langsung, karena masih dalam perjalanan dinas," papar Cak Nanto.

Sebelumnya,  Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyesalkan absennya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam pelaksanaan rapat evaluasi Haji 2024 di Komisi VIII DPR, Jumat (27/9/2024). 

Terlebih, alasannya dinilai tak bisa diterima, yakni tidak mendapatkan tiket pesawat usai kunjungan kerja dari luar negeri. Oleh sebab itu, ia menilai Menag Yaqut telah melanggar aturan. 

Baca Juga: Pansus Haji Temukan Dugaan Gratifikasi di Kemenag, Bawa Rekomendasi ke Paripurna DPR

“Alasannya karena Menag tidak mendapatkan tiket untuk kembali ke Indonesia. Padahal memang surat yang disampaikan oleh Sekjen (Kemenag) kepada kami, disampaikan Menteri bisa hadir untuk melakukan pembahasan rapat evaluasi,” kata Selly di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU