> >

Ada Tahanan Kasus Suap Lolos Jadi Cabup dan Ikut Pengundian KPU, Terjadi di Kabupaten Batu Bara

Rumah pemilu | 24 September 2024, 21:15 WIB
Ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Batu Bara menghadiri acara pengundian nomor urut di kantor KPU Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Senin (23/9/2024) malam. (Sumber: KPU Kabupaten Batu Bara via Instagram)

MEDAN, KOMPAS.TV - Tersangka kasus suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara, Zahir diketahui keluar dari tahanan untuk mengikuti pengundian nomor urut calon bupati/wakil upati di kantor KPU Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Senin (23/9/2024).

Zahir, menjabat sebagai bupati Batu Bara periode 2018-2023, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan ditahan Polda Sumatra Utara per 3 September 2024. Namun, Zahir yang juga menjadi calon bupati Batu Bara ini bisa keluar dari tahanan polisi dan mengikuti acara KPU.

Kedatangan Zahir terlihat dari unggahan KPU Kabupaten Batu Bara di media sosial Instagram. KPU Kabupaten Batu Bara memperlihatkan ketiga paslon bupati/wakil bupati yang menghadiri acara, yakni Zahir-Aslam Rayuda, Baharuddin Siagian-Syafrizal, dan Darwis-Oky Iqbal Frima.

Baca Juga: Anies Pesan ke Pendukung: Terlalu Awal untuk Menyatakan Dukungan di Pilkada Jakarta

"Hadir pula dalam kegiatan ini Ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara beserta partai pengusul dan tim pasangan calon," demikian keterangan dalam unggah KPU Kabupaten Batu Bara, Senin (23/9).

"Tampak pula hadir dari Unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Bawaslu Batu Bara, Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Disdukcapil, Diskominfo, Kesbangpol dan Ketua PPK se-Kabupaten Batu Bara."

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa Zahir bisa menghadiri acara tersebut karena mendapatkan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan Zahir disebut dilakukan beberapa jam sebelum pengundian nomor urut.

"Kemarin siang (penahanan Zahir ditangguhkan)," kata Hadi Wahyudi, Selasa (24/9). Dikutip dari Kompas.com.

Kombes Hadi menjelaskan, proses kasus suap Zahir ditunda sementara karena yang bersangkutan mengikuti pilkada serentak 2024. Kata dia, keputusan tersebut merujuk pada surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas pemilu. Untuk itu kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU