> >

3 Kriteria Pelamar CPNS 2024 yang Dapat Menggunakan Skor SKD 2023: Simak Syarat Lengkapnya!

Humaniora | 20 September 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi tes SKD. (Sumber: kemkes.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024, terdapat tiga kriteria khusus yang memungkinkan penggunaan skor Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari tahun 2023. 

Seperti yang diketahui, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 telah selesai diumumkan pada Kamis (19/9/2024).

Peserta yang lolos seleksi, akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Namun, perlu diketahui pelamar CPNS 2024 bisa tidak mengikuti tes SKD 2024 dan menggunakan skor tes SKD pada tahun 2023.

Berikut adalah tiga kriteria yang harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk menggunakan skor SKD tahun lalu:

1. Jenjang Pendidikan yang Sama

Pelamar harus mendaftar pada jenjang pendidikan yang sama seperti saat mengikuti seleksi CPNS 2023. Artinya, jika sebelumnya melamar dengan ijazah S1, maka tahun ini juga harus menggunakan ijazah S1, meskipun jabatan dan instansi yang dipilih berbeda.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS IKN 2024: 14.213 Pelamar Lolos ke Tahap Selanjutnya

2. Tidak Terikat dengan Instansi atau Jabatan Sebelumnya

Meskipun jenjang pendidikan harus sama, pelamar bebas memilih jabatan dan instansi yang berbeda dari tahun sebelumnya. Sebagai contoh, pelamar yang tahun lalu melamar sebagai Pengelola Pelayanan Publik di Kementerian Kominfo, bisa saja tahun ini mendaftar sebagai Pranata Humas di BKN, selama memenuhi kualifikasi jabatan dan persyaratan instansi.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU