Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 di cekdptonline.kpu.go.id
Politik | 19 September 2024, 12:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, masyarakat bisa memastikan bahwa hak memilih dapat digunakan di Cek DPT Online.
Seperti diketahui, Pilkada 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, atau Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Pengecekan DPT Online diperlukan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Berikut cara cek DPT Online Pilkada 2024 di cekdptonline.kpu.go.id.
Baca Juga: Resmi, DPR RI Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
- Kunjungi laman Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id
- Setelah mengklik link tersebut, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Masukkan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp
- Jika sudah menerima kode OTP, silakan lanjut masukkan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti Nama Lengkap Pemilih hingga Nomor dan lokasi TPS
Syarat Pemilih Pilkada Serentak 2024
- Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah atau pernah menikah.
- Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
Baca Juga: 350 Rumah Warga Terdampak Gempa di Garut, Pemkab Belum Tetapkan Status Tanggap Bencana
- Memiliki domisili di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak menjadi anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV