> >

2 Tersangka Ujaran Kebencian & Diskriminasi Diperiksa

Berita kompas tv | 4 September 2019, 16:01 WIB

Polisi terus memeriksa dua tersangka kasus ujaran kebencian hoaks dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Menurut rencana Polda Jatim juga akan memanggil kembali 5 saksi lainnya untuk pemeriksaan lanjutan.

Dua tersangka yakni koordinator lapangan aksi massa Tri Susanti dan ASN di lingkungan Pemkot Surabaya Syamsul Arifin ditahan dan diperiksa di Polda Jatim.

#TriSusanti #UjaranKebencian #KerusuhanPapua

Penulis : Yudho-Priambodo

Sumber : Kompas TV


TERBARU