Jaksa Tuntut Bebas Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali: Tidak Punya Niat Jahat
Hukum | 13 September 2024, 16:04 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut bebas terdakwa kasus pemeliharaan landak Jawa di Denpasar, I Nyoman Sukena.
Tuntutan bebas tersebut dibacakan Jaksa Gede Gatot Hariawan, dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (13/9/2024).
Jaksa membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," kata Gatot saat membacakan amar tuntunannya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Kasus Landak Jawa, PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Nyoman Sukena
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menarik dakwaannya terhadap Sukena dengan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari pasal tersebut.
"Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE)," sambung Gatot.
Dalam pertimbangannya, jaksa tidak menemukan faktor pemberat untuk menuntut terdakwa dengan pidana penjara.
Sedangkan, faktor yang meringankan tuntutan yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak ada niat mengomersialkan hewan landak.
Selain itu, terdakwa tidak pernah dihukum, kurang paham tentang adanya aturan yang menyatakan landak jawa termasuk satwa yang dilindungi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com