> >

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik, tapi Jenis Kendaraan Bakal Dibatasi

Peristiwa | 13 September 2024, 08:45 WIB
Sejak implementasi exception signal ini pada 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$200 juta atau sekitar Rp3,04 trilliun (Sumber: Dok. Pertamina)

JAKARTA, KOMPSA.TV - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menegaskan tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi III bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves, Rachmat Kaimuddin, Kamis (12/9/2024).

"Pertama, tidak ada rencana menaikkan harga BBM bersubsidi. Jadi sekali lagi, tidak ada rencana menaikkan harga BBM subsidi," kata Rachmat dikutip dari Kompas.com. Fokus pemerintah saat ini adalah memperbaiki kualitas BBM subsidi.

Rachmat menjelaskan bahwa peningkatan kualitas BBM subsidi akan berdampak pada kenaikan biaya produksi. Namun, karena pemerintah tidak berencana menaikkan harga jual, beban biaya tersebut akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Konsekuensinya, besaran subsidi dan kompensasi BBM yang ditanggung APBN akan meningkat. Namun, Rachmat mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, subsidi dan kompensasi BBM saat ini belum tepat sasaran.

"Sehingga kita juga mengusulkan, bersamaan supaya tak ada beban ke masyarakat dan tak ada beban ke APBN, juga relatif terukur, kita mengusulkan agar dilakukan penyaluran subsidi tepat, yang hari ini telah dilaksanakan pada solar, ini juga (akan diterapkan) untuk bensin," jelas Rachmat.

Dalam implementasinya, pemerintah berencana untuk melarang beberapa jenis kendaraan tertentu menggunakan BBM subsidi.

Baca Juga: QR Code MyPertamina Wajib untuk Beli BBM Subsidi, Pakai Digital atau Cetak?

"Caranya seperti apa? Mungkin ada beberapa jenis kendaraan yang tak lagi berhak membeli BBM subsidi," ungkap Rachmat.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa pemerintah berencana menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini akan diatur dalam bentuk peraturan menteri (Permen).

Bahlil menekankan bahwa kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi perlu segera dilakukan karena masih banyak konsumsi yang tidak tepat sasaran. Ia mengakui bahwa banyak kendaraan mewah yang masih menggunakan BBM bersubsidi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU