> >

Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Singgung Kunjungan Presiden Jokowi ke Babel

Hukum | 11 September 2024, 19:48 WIB
Suasana sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk yang menghadirkan mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Bangka Belitung Ali Samsuri sebagai saksi, Rabu (11/9/2024). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk menyebut Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dalam persidangan kasus tersebut, Rabu (11/9/2024).

Saksi tersebut adalah mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Bangka Belitung Ali Samsuri.

Ia menjadi saksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya pada Ali tentang program PT Timah untuk mengatasi tingkat produksi timah yang kecil pada 2015-2017.

Baca Juga: Harvey Moeis Sidang Lanjutan Korupsi Timah Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi

Jaksa kemudian menanyakan bagaimana pelaku tambang ilegal menjual bijih timahnya kepada PT Timah melalui perusahaan mitra.

“Itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) itu ketika menjual biji timahnya, itu saudara praktek seperti itu terhadap mitra-mitra seperti itu ya?” tanya Jaksa, dikutip Kompas.com.

Adapun IUJP merupakan salah satu program untuk meningkatkan produksi PT Timah dengan menggandeng pihak swasta sebagai mitra. Namun, dalam prakteknya, PT Timah Tbk memberi kesempatan pada pemilik IUJP untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal.

Padahal, bijih timah itu diambil dari wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Ali pun menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan bahwa tidak semua pelaku tambang ilegal menjual bijih timah ke PT Timah Tbk melalui mitra IUJP.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU