Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 Diduga Diselewengkan, Menpora Lapor Kejagung dan Bareskrim
Hukum | 11 September 2024, 15:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo berencana melaporkan dugaan penyelewengan dana acara Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024.
Dito mengatakan pada wartawan, Rabu (11/9/2024), dirinya melaporkan dugaan penyelewengan dana PON di Aceh dan Sumatra Utara itu ke Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal Polri.
“Hari ini kami proses resmi ke Kejaksaan dan Bareskrim terkait dugaan atau potensi penyelewengan penyelenggaraan PON XXI 2024 di daerah Sumut dan Aceh,” tuturnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Kata Menpora Dito, Rizki hingga Gregoria Jelang Arak-Arakan Atlet Olimpiade Paris 2024
Pihaknya, lanjut Dito, menginginkan ada pendampingan dari Kejaksaan dan Bareskrim untuk mengusut dugaan itu setelah adanya laporan tersebut.
Dito menyebut, dalam Keppres Nomor 24 tahun 2024, pihak Kejagung dan Bareskrim merupakan bagian Satgas Pendampingan Tata Kelola Penyelenggaraan PON XXI 2024.
“Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan pelaksanaan pasti dijadikan bahan untuk pendampingan dan pelaporan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Dito berharap pihak Kejagung dan Bareskrim segera memproses dugaan penyelewengan tersebut.
Baca Juga: Menpora Lepas Kontingen Indonesia Menuju Paralimpiade Paris 2024
“Setelah adanya laporan-laporan, kami mohon pendampingan Kejaksaan dan Bareskrim,” kata Dito.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com