> >

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara, KPK Apresiasi

Hukum | 10 September 2024, 18:19 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan memori banding jaksa penuntut umum (JPU) tentang vonis untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jaksa Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024) menyatakan apresiasi atas putusan PT DKI Jakarta.

Putusan itu memperberat hukuman untuk SYL menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Bahwa Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp 42 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," bebernya, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Pihaknya, lanjut Meyer Volmar, menunggu salinan lengkap putusan PT DKI Jakarta yang diserahkan secara resmi kepada KPK.

"Dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selanjutnya," imbuhnya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara.

Putusan ini mengubah hukuman pidana badan dan pidana uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” Kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU