> >

KPK Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya

Hukum | 10 September 2024, 16:48 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat memberikan keterangan pers, Selasa (20/8/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi pada pengusutan perkara dugaan korupsi dalam pembelian dan pembayaran lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Sarana Jaya.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kedua saksi itu berinisial YCP dan YR.

Penyidik telah memeriksa keduanya pada Selasa (10/9/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, dikutip Kompas.com.

Pengusutan kasus dugaan korupsi di Rorotan ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan lahan yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Baca Juga: KPK Maju Mundur Usut Jet Bobby-Kaesang, ICW: Tak Lagi Independen, Pekewuh Periksa Keluarga Jokowi

Pada Kamis (27/6/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya menemukan selisih Rp400 miliar dari harga yang dibeli pemerintah dengan harga dari pemilik asli lahan.

"Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar Rp 400-an, Rp 400 miliar, ini perbedaannya," jelasnya pada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Pada kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menghukum Yoory dengan penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Yoory juga terjerat kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur yang merugikan negara dan memperkaya orang lain sebesar Rp 155,4 miliar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU