DPR Sahkan 5 Anggota BPK Baru, Boyamin Akan Gugat ke MK terkait Orang Partai
Peristiwa | 10 September 2024, 13:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Pengesahan dilakukan di rapat paripurna, yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (10/9/2024), dikutip dari TV parlemen.
Para anggota yang hadir kompak menyatakan persetujuan hasil laporan komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan itu. Kelima anggota BPK yang baru itu adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing dan Fathan. Tiga dari lima pimpinan auditor negara itu diisi oleh orang partai politik.
Baca Juga: Sederet Temuan BPK soal Indofarma: Utang Pinjol Rp1,26 M hingga Praktik Bisnis Tak Sesuai Ketentuan
Mereka adalah Daniel Lumban Tobing (PDIP), Bobby Adhityo Rizaldi (Golkar), Fathan (PKB). Sementara Ahsanul Khaq sebelumnya adalah auditor utama keuangan negara I BPK dan Budi Prijono sebelumnya adalah Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Mengetahui banyaknya orang partai di BPK, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Maka saya akan maju ke MK untuk membuat syarat orang dari partai, minimal mundur lima tahun sebelum mencalonkan jadi anggota BPK. Supaya bersih dari unsur-unsur partai," kata Boyamin, Senin (9/9/2024).
Bahkan, kata Boyamin, ada anggota BPK yang disebut dalam persidangan kasus korupsi yang sebaiknya diganti. "Karena pernah disebut di persidangan, lebih baik diganti dengan kader yang lebih bagus dan lebih bersih," kata Boyamin.
Pernyataan Boyamin ini merujuk kepada Anggota IV BPK Haerul Saleh yang juga bekas anggota DPR dari Gerindra. Nama Haerul Saleh disebut dalam persidangan Tipikor dengan terpidana mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam dugaan suap status Wajar Tanpa Pengecualian senilai Rp12 Miliar di Kementan. Bahkan, hukuman Syahrul Yasin Limpo diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sebelumnya SYL divonis 10 tahun penjara.
"Saatnya Gerindra bersih-bersih," kata Boyamin.
Baca Juga: Soal Laporan MAKI dan Dosen UNJ terkait Kaesang, KPK: Masuk Tahap Penelaahan
Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV