> >

PDIP soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN: Aroma Politiknya Sangat Terasa

Politik | 10 September 2024, 13:30 WIB
Politikus PDIP Deddy Sitorus dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (17/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumham soal pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, bukan murni upaya hukum.

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus memandang gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut sebagai langkah politik yang keterlaluan dan upaya penyerangan terhadap partai.

“Soal SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang digugat ke PTUN, kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni,” ucap Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa (10/9/2024).

“Tidak ada kerugian apa pun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya 'penyerangan' terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dan yang aneh, beberapa pengacara penggugatnya, menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa.”

Baca Juga: PDIP Endus Upaya Pembegalan Partai setelah SK Kepengurusan Digugat ke PTUN

Menurut Deddy, proses perpanjangan kepengurusan DPP PDIP sudah dikaji dengan sangat mendalam terkait aturan dan konstitusi partai.

“Perpanjangan kepengurusan juga sudah melalui proses pembahasan dan pengkajian hukum di Kemenkumham,” katanya.

Dia menuturkan, jika logika para penggugat diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar.

“Karena tahun 2019, PDI Perjuangan mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu,” kata Deddy.

Baca Juga: JK Blak-blakan Mengaku Lebih Enak Beri Wejangan ke Pramono Anung ketimbang Ridwan Kamil

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU