Parpol di Kendal Beri Dukungan Ganda, Pakar Hukum Sebut Aturan Pendaftaran Pilkada Tak Bisa Diubah
Rumah pemilu | 10 September 2024, 00:00 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan gabungan partai politik (parpol) peserta Pilkada Serentak 2024 tak bisa mengubah pasangan calon yang telah didaftarkan ke KPUD.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada).
Margarito menanggapi munculnya dukungan ganda pencalonan pasangan kepala daerah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca Juga: Buntut Berkas Pendaftaran Ditolak KPU, Dico Ganinduto Siap Ajukan Sengketa ke Bawaslu Kendal
"Makanya sesuai aturan memang tidak bisa diubah memang. Kalau sampai dilakukan perubahan, pendaftaran itu, mendukungannya itu menjadi tidak sah dan tidak bisa diterima," kata Margarito seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (9/9/2024).
Ia menyebut, keputusan KPUD Kabupaten Kendal yang menolak berkas pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tidak bisa diubah.
"Ya, betul dong, karena tadi aturan bilang itu kan kalau sudah ada pendaftaran tidak bisa diubah kan," kata Margarito.
Selain itu, lanjut dia, keputusan KPU tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, sekalipun parpol pengusung.
Menurutnya, keputusan pihak KPUD Kabupaten Kendal telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Semuanya itu urusan aturan, soal aturan selanjutnya mereka bertarung di sana. Soal aturan itu bertentangan atau tidak bertentangan atau tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews