Baleg DPR Bahas Penghapusan Batas Jumlah Kementerian, Kabinet Baru Prabowo-Gibran Jadi Gemuk?
Politik | 9 September 2024, 19:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menyampaikan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara sedang membahas penghilangan batas jumlah kementerian.
Hal tersebut disampaikan Baidowi usai rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baidowi menyatakan, pemerintahan mendatang yang akan dipegang Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung kebutuhan dan kebijakan.
Politikus PPP itu menyebut RUU ini dibahas agar presiden selanjutnya tidak menghadapi batasan kelembagaan untuk menjalankan visi-misi.
"Jadi, fleksibilitas itu tadi diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal," kata Baidowi, Senin (9/9).
Baca Juga: Gerindra soal Menteri Prabowo-Gibran Jebolan SMA Taruna Nusantara: Semua Masih Wacana
Baidowi menambahkan, panja juga membahas perubahan terkait pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian.
Menurutnya, presiden nantinya bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada RUU yang sedang dibahas.
Kata Baidowi, mayoritas fraksi parpol di Baleg DPR telah menyetujui perubahan-perubahan dalam RUU Kementerian Negara tersebut.
RUU itu disebutnya akan segera dibahas di rapat paripurna DPR.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV