> >

TAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut, Soekarno Tak Terbukti Dukung PKI

Politik | 9 September 2024, 13:06 WIB
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo saat berbicara dalam acara puncak perayaan HUT ke-12 KompasTV di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut, Presiden ke-1 RI Soekarno tak pernah mengkhianati Indonesia. 

Hal ini dikatakan pria yang karib disapa Bamsoet itu dalam sambutanya di acara penyerahan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga Soekarno di gedung Nusantara V, gedung MPR/DPR/DPD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Surat itu diterima langsung oleh sejumlah anak Soekarno, antara lain Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

Baca Juga: Megawati, Ganjar, hingga Mahfud MD Temui Pimpinan MPR, Apa yang Dibahas?

Bamsoet mengatakan pihaknya telah menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. 

Selanjutnya, MPR setelah melakukan rapat dan pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.

"TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," kata Bamsoet dalam sambutannya.

Bamsoet menjelaskan, dengan dicabutnya TAP MPRS tersebut, tidak terbukti atau gugur dengan sendirinya tuduhan Presiden Soekarno telah memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang lampau. 

Terlebih, kata dia, tuduhan tersebut tidak diproses dan dibuktikan secara hukum hingga Sang Proklamator itu wafat 21 Juni 1970 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.

Menurut Bamsoet, tuduhan terhadap Bung Karno telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU