> >

Anggota Komisi II DPR Desak MenPANRB Angkat Tenaga Honorer untuk Jadi PPPK

Politik | 6 September 2024, 08:53 WIB
Ilustrasi tenaga honorer: Demo tenaga honorer (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas untuk segera mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Politikus PAN itu menyebut, akar permasalah belum diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK karena hingga kini belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan pegawai honorer.

"Seharusnya PP Manajemen ASN mesti diterbitkan pada April 2024. Namun sampai awal September 2024 tidak kunjung selesai. Padahal, aturan dalam PP Manajemen ASN berkaitan dengan nasib tenaga honorer yang bakal dihapus pada Desember 2024 mendatang," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Aksi Tenaga Honorer Tuntut Jadi PNS

Menurutnya, PP dalam penataan manajemen ASN tentunya menjadi harapan besar bagi para tenaga honorer untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian mereka. Terlebih 2,3 juta orang tenaga honorer sudah masuk dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan sudah pula dilakukan verifikasi dan validasi.

Seluruhnya harus dapat segera diakomodasi dan diangkat menjadi PPPK paling lambat akhir tahun 2024. Sebab itu merupakan amanat UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.

Ia menjelaskan pada awalnya ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan honorer sebagai ASN diatur dalam UU ASN, dituangkan dalam PP Manajemen ASN, dan akhirnya diturunkan lagi menjadi Peraturan Menteri. Namun, hingga saat ini, semuanya masih belum tuntas.

"PP Manajemen ASN yang ditunggu jutaan tenaga honorer untuk ini hingga awal September ini belum juga diterbitkan. Sementara pendaftaran PPPK 2024 diperkirakan akan segera dibuka,"katanya.

"Jangan sampai nasib tenaga honorer ini semakin tidak jelas dan terombang-ambing terus. Bagaimanpun persoalan ini merupakan bengkalai dan tanggung jawab yang harus mendapatkan perhatian sangat serius dari Kementerian PANRB untuk segera dituntaskan," imbuhnya.

MenPANRB Abdullah Azwar Anas berjanji, pemerintah bakal mengangkat 100 persen tenaga honorer menjadi ASN. Namun, ada tes yang harus dilakukan para tenaga honorer sebelum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tes ini hanya sekadar formalitas.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU