Ikut Demonstrasi Ojol di Jakarta, Dua WN Inggris Ditahan 6 Hari dan Dideportasi
Peristiwa | 5 September 2024, 21:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah melaporkan, dua warga negara Inggris dideportasi karena terlibat dalam demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) pada 29 Agustus 2024 lalu.
Ronald menilai WN Inggris bernama Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan itu melanggar aturan keimigrasian.
Lovell dan Sloan diketahui ikut dalam demonstrasi ojol di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, serta turut berorasi.
Demonstrasi ojol tersebut menyerukan sejumlah tuntutan kepada aplikator dan pemerintah.
Baca Juga: Antisipasi Demo Ojol, Transjakarta Siapkan Bus Cadangan dan Percepat Waktu Kedatangan
"Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat Kamis, (29/8) lalu," kata Ronald dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).
"Saya perintahkan tim untuk bergerak dan mengamankan, selanjutnya mereka dibawa ke kantor dan kami periksa."
Ronald menilai dua warga Inggris itu melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengikuti demonstrasi di Indonesia.
Sementara Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut demonstrasi adalah area terlarang bagi warga neagra asing.
Silmy menyebut kedua WN Inggris itu datang dengan visa turis sehingga tidak boleh ikut demonstrasi.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com