Eks Korban Kerusuhan Maluku Pemerintah Taati Putusan MA Bayar Ganti Rugi Rp 3,9 T
Sapa indonesia | 29 Agustus 2019, 14:00 WIBPerwakilan warga maluku korban kerusuhan tahun 1999 Rabu (28/8/2019) sore mendatangi kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta menuntut pembayaran ganti rugi Rp 3,9 triliun sesuai Putusan Mahkamah Agung terkait gugatan clash action korban kerusuhan Maluku 1999 lalu.
Tuntutan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun ini setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait gugatan clash action yang diajukan korban kerusuhan Maluku tahun 1999. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan 7 kementerian dan 3 gubernur sehingga pemberian ganti rugi harus segera dicairkan.
Setelah bertemu pihak Kemenko PMK mereka melakukan sujud syukur karena negosiasi permohonan ganti rugi dengan pemerintah melalui Kemenko PMK akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah wajib membayar ganti rugi hingga Rp 3,9 triliun kepada 213.000 kepala keluarga eks pengungsi kerusuhan Maluku.
#KerusuhanMaluku #GantiRugiPemerintah
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV