> >

Dharma Pongrekun Usung Program Selamatkan Jiwa, agar Perut Kenyang dan Fokus Bekerja

Rumah pemilu | 30 Agustus 2024, 01:00 WIB
Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana (kanan) berpose sebelum mendaftar sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (29/8/2024). (Sumber: Rivan Awal Lingga/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bakal calon gubernur Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun mengaku mengusung program "selamatkan jiwa" bersama Kun Wardana. Dharma menyebut program ini bisa membuat perut kenyang demi memastikan pemerataan kesejahteraan.

"Aman jiwa, baru bisa perut kenyang. Kalau kita tidak kenyang, sulit kita untuk bekerja," kata Dharma usai mendaftar di KPU Jakarta, Kamis (29/8/2024) malam.

Dharma Pongrekun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai program "selamatkan jiwa" yang dimaksud. Eks wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu kemudian menyampaikan keprihatinannya mengenai masyarakat Jakarta.

Baca Juga: Jubir Tegaskan Anies Tidak Kecewa dengan PDI-P, Berharap Kerja Sama Lampaui Pilkada

Dharma berjanji akan membuat masyarakat Jakarta tidak merasa terintimidasi jika terpilih. Dia menyayangkan kondisi masyarakat saat ini yang menurutnya terpisah kepentingan masing-masing.

Lulusan program magister Ilmu Hukum UGM itu pun mengaku butuh waktu untuk merumuskan perbaikan dan mewujudkannya.

"Karena memang ada waktu perbaikan. Baru kami akan konkretkan, sampaikan, secara nyata," kata Dharma dikutip Antara.

Di lain sisi, Dharma meminta doa kepada masyarakat agar tidak menjdai pemimpin yang lupa diri jika terpilih. Dharma juga meminta didoakan agar tidak menjadi tamak.

"Saya mohon agar kepada kami diberikan doanya, agar tidak menjadi lupa diri, rakus jabatan, bilamana suatu ketika memenangkan pemilihan umum DKI Jakarta," katanya.

Majunya Dharma Pongrekun-Kun Wardana sendiri sempat menuai kontroversi karena dugaan pencatutan KTP warga Jakarta untuk mendukung paslon tersebut. Bawaslu kemudian menyampaikan bahwa bukti kasus pencatutan KTP "tidak cukup" dan tidak melanjutkan kasus.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU