> >

KPK Respons Laporan terhadap Kaesang Pangarep soal Private Jet

Hukum | 29 Agustus 2024, 13:59 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat menyampaikan keterangan pers, Rabu (28/8/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun soal dugaan gaya hidup mewah Kaesang Pangarep yang menggunakan jet pribadi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya akan melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut. 

"Kita melihat kewajiban melaporkan itu pegawai negeri dan penyelenggara negara. Dari laporan itu tentunya akan dilakukan penelaahan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM masuk kategori atau tidak,” kata Tessa, dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

"Pasti yang dicek pertama dia (terlapor) statusnya pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kalau tidak ada kaitan enggak dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang masih satu lingkup dengan keluarganya."

Pihaknya, kata ia, juga akan menelaah terkait alat bukti yang dapat mendukung laporannya sehingga dapat berlanjut ke tahapan berikutnya yakni penyelidikan.

"Prosesnya masih panjang, sehingga butuh kehati-hatian dalam melihat case (kasus, -red) ini," ucapnya.

Kaesang Bisa Lapor jika Private Jet Miliki Konflik Kepentingan

Di sisi lain Tessa menyebut Kaesang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi, sebab putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

"Berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2022 di pasal 16, kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dalam artian luas dan juga penyelenggara negara. Ini tidak mencakup keluarga yang tidak berstatus dua itu yang sudah saya sampaikan," ucapnya.

Baca Juga: Kaesang akan Diklarifikasi soal Jet Pribadi, Begini Kata Ketum Solmet dan Mantan Penyidik KPK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU