> >

Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK, Ini Harapan Keluarga

Hukum | 29 Agustus 2024, 08:47 WIB
Tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso (tengah), Rully Panggabean (kanan) dan Titin Prialianti (kiri). Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Sudirman, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan PK, Rabu (28/8/2024). (Sumber: Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

CIREBON, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Sudirman, mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, Rabu (28/8/2024).

PK tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon oleh tim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang merupakan tim kuasa hukum Sudirman.

"Kami tim hukum dari Peradi hadir hari ini tanggal 28 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon dalam rangka mendaftarkan PK dan memori PK untuk terpidana yang ketujuh, Sudirman," kata kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso, Rabu.

Ia pun menyebut PK yang diajukan ini merupakan upaya untuk mencari keadilan bagi kliennya.

Sementara kuasa hukum Sudirman lainnya, Rully Panggabean, mengatakan pihaknya tengah mengupayakan penggabungan jadwal sidang PK Sudirman dengan enam terpidana lainnya.

Hal itu, kata ia, dilakukan untuk mempercepat proses hukum.

"Intinya, mudah-mudahan ini bisa disatukan, tapi nanti kami akan sampaikan juga dalam sidang 4 September 2024," ucap Rully.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Keluarga Ngaku Sulit Temui Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon

Harapan Keluarga Sudirman

Kakak Sudirman, Benny, menyambut baik pengajuan PK. Ia berharap sang adik bisa segera bergabung dengan enam terpidana lainnya di Lapas Cirebon.

Diketahui, Sudirman jadi satu-satunya terpidana yang masih berada di Lapas Banceuy, Bandung.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar/Antara


TERBARU