> >

KPU Sebut Bakal Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon di Pilkada 2024 Jika Terjadi Hal Ini

Peristiwa | 27 Agustus 2024, 15:25 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik Pendaftaran calon yang akan bertarung pada Pilkada 2024 dibuka mulai hari ini 27 Agustus 2024 hingga 24 Agustus 2024, namun bisa diperpanjang 3 hari jika hanya ada 1 paslon yang mendaftar. (Sumber: Erlangga Bregas Prakoso/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

Perpanjangan waktu dilakukan selama tiga hari ke depan setelah tanggal batas akhir pendaftaran atau 29 Agustus 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Kholik, Selasa (27/8/2024).

“Jika memang di hari terakhir 29 Agustus, jam 23.59 ternyata baru 1 paslon yang daftar ke KPU di daerah, dan ternyata masih ada parpol yang belum usul maka KPUD akan sosialisasi dan ekstensi masa pendaftaran selama 3 hari,” ucap Idham, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Baca Juga: PDIP Respons Golkar yang Resmi Usung Airin: Untung Ada Kesadaran Cepat

Menurut Idham, aturan perpanjangan masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon atau paslon tertuang dalam peraturan KPU di Pasal 135 No 10 Tahun 2024.

“Jika sampai terakhir, batas akhir ternyata hanya ada 1 paslon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan akan diperpanjang dan diatur 135 PKPU nomor 10/2024,” ujar Idham.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah telah dimulai hari ini, Selasa (27/8). Sesuai aturan KPU, perserta Pilkada Serentak punya waktu untuk mendaftarkan diri selambat-lambatnya 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Megawati Respons Putusan MK: Alhamdulillah Hakim-Hakimnya Masih Punya Nurani dan Keberanian

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU