> >

PDI-P Belum Beri Keputusan, Anies Sudah Urus Surat Pengadilan untuk Ikut Pilkada Jakarta 2024

Rumah pemilu | 26 Agustus 2024, 20:21 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meminta restu kepada sang ibunda Aliyah Rasyid Baswedan di kediamannya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024). (Sumber: Tim Media Anies Baswedan via Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anies Baswedan dilaporkan telah mengurus surat keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengikuti Pilkada Jakarta 2024, Senin (26/8/2024).

Anies sudah mengajukan surat kendati PDI Perjuangan belum memutuskan apakah jadi mengusung Anies di Jakarta.

Selain Anies, Andika Perkasa dilaporkan mengurus surat keterangan di PN Jakarta Selatan untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Andika telah dideklarasikan secara resmi sebagai bakal calon gubernur Jawa Tengah dari PDI-P.

Baca Juga: PDIP Dikabarkan Usung Anies-Rano di Pilgub Jakarta, Masinton: Semoga Jakarta Memerah

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Djumyamto menyebut, ada tiga jenis surat yang diterbitkan PN untuk Anies dan Andika.

Surat keterangan tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

"Ya memang betul tadi PN Jaksel mengeluarkan surat keterangan atas nama Pak Andika Perkasa dan Pak Anies Rasyid Baswedan," kata Djumyamto, Senin (26/8).

"Surat permohonan keterangan tersebut untuk persyaratan Pak Andika Perkasa untuk maju gubernur di Jawa Tengah dan Pak Anies Rasyid Baswedan sebagai gubernur DKI Jakarta.

Djumyamto menyampaikan, surat keterangan sebagai persyaratan itu diajukan Anies dan Andika pada Senin (26/8), hari ketika PDI-P mengumumkan bakal calon kepala daerah.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU