> >

Kepmen PANRB: Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK 2024 Bisa Dipertimbangkan Jadi Pegawai Paruh Waktu

Humaniora | 26 Agustus 2024, 11:09 WIB
Honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024, bisa dipertimbangkan untuk menjadi pegawai paruh waktu. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, bisa memiliki kesempatan untuk jadi pegawai paruh waktu.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024 bagian ketigapuluh tiga.

"Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu," bunyi Kepmen PANRB tersebut.

Sebelumnya, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan honorer yang mendapatkan peringkat terbaik namun belum sesuai dengan lowongan formasi juga dapat diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Pelamar PPPK 2024 Siap-Siap! Ini Kriteria Kelulusan Berdasarkan Aturan Terbaru dan Jenis Tesnya

“Adapun pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Aba, Jumat (23/8/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.

Kendati demikian, KemenPANRB belum menjelaskan mekanisme lebih lanjut terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Sebagai informasi, pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka sebentar lagi. Tes dilakukan dengan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. 

Dilansir dari Tribunnews.com, PPPK paruh waktu adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU