> >

Komisi II DPR usai Sepakati PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK: Terima Kasih Adik-Adik Mahasiswa!

Politik | 25 Agustus 2024, 17:29 WIB
 Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, KPU, bersama Pemerintah, Minggu (25/8/2024). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan ucapan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah mengawal putusan Mahkamah Konstisusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Ia menyebut pihaknya merasa bangga dengan aksi mahasiswa yang telah menegakkan konstitusi dan proses demokrasi di Tanah Air.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi II DPR menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Pemerintah, Minggu (25/8/2024).

"Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama adik-adik mahasiswa, kami bangga sekali. Kita doakan adik-adik bisa terus mengawal tegaknya konstitusi dan proses demokrasi di Indonesia," kata Doli.

Selain mahasiswa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang juga terus mengawal putusan MK tersebut.

"Terima kasih juga pada seluruh elemen masyarakat Indonesia yang selalu memperhatikan dan mengawal beberapa hari ini sehingga putusan kita sampai pada kesimpulang yang disampaikan," jelasnya.

Adapun dalam RDP yang digelar hari ini, Komisi II DPR telah menyepakati revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyetujui rancangan PKPU atau RPKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota. Setuju?" tanya Doli.

"Setujuu," jawab seluruh hadirin dalam RDP.

Baca Juga: DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Akomodasi Putusan MK

Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU