> >

DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Akomodasi Putusan MK

Politik | 25 Agustus 2024, 12:35 WIB
Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut diputusakan dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (25/8/2024). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

"Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah mengakomodir tidak ada kurang ataupun lebih dari putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 apakah kita setujui?" tanya Doli kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Mendengar jawaban tersebut, Doli kemudian membacakan kesimpulan sidang RDP tentang perubahan PKPU tersebut.

"Cuma satu kesimpulannya Komisi II DPR RI, bersama dengan Menkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, menyetujui rancangan PKPU, tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tengtang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota bisa kita setujui?" tanya Doli.

"Setuju," ucap para peserta sidang.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan, usulan perubahan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah itu menyesuaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Setelah adanya putusan MK Nomor 60 dan 70 ada pasal-pasal terdampak yang secara substansi dan teknis harus kita sesuaikan. Di antara pasal terdampak tersebut adalah Pasal 11 dan turunannya, kemudian Pasal 13, 95, 99, 135, 139, serta Pasal 15," kata Afifudin dalam rapat tersebut.

Ia menyebut bahwa dalam Pasal 11 ayat 1 usulan perubahannya persis seperti putusan MK.

Baca Juga: Dipercepat, Komisi II DPR dan KPU Bakal Rapat Pengesahan Perubahan PKPU Pilkada Hari Ini

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU