> >

Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Ada yang Ditahan?

Peristiwa | 24 Agustus 2024, 18:00 WIB
Foto arsip. Kobaran api muncul dari sejumlah barang-barang yang dibakar para peserta massa aksi dalam unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait aksi demonstrasi menolak revisi UU Pilkada. (Sumber: Kompas.tv/Rizky Ade Saputro)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa penolakan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Keamanan Negara Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan pengunjuk rasa yang diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dari 301 orang yang diamankan, 50 orang di antaranya menjalani pendalaman lebih lanjut. 

Dari hasil pendalaman tersebut, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Sumber: Tribata News)

"Dari 50 orang yang diamankan dan telah dilakukan pendalaman, akhirnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang di antaranya sebagai tersangka," ujar Kombes Ade Ary dalam keterangan persnya, Jumat (23/8/2024). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan para tersangka meliputi pengerusakan fasilitas umum, kekerasan terhadap petugas, dan tidak mengindahkan peringatan dari aparat kepolisian.

Satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 

Baca Juga: Heboh Baleg DPR Sempat Revisi UU Pilkada hingga Undip Bantah soal Perundungan

Sementara, 18 tersangka lainnya dikenakan Pasal 212, 214, dan 218 KUHP karena tidak mengindahkan petugas di lapangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kendati demikian, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa seluruh pengunjuk rasa, termasuk 19 tersangka, telah dipulangkan ke rumah masing-masing. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU