> >

Menkumham Sebut Pemerintah Tak Akan Terbitkan Perppu soal Pilkada: Tidak Ada Upaya Menuju ke Sana

Rumah pemilu | 23 Agustus 2024, 14:04 WIB

 

 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas. (Sumber: (ANTARA PHOTO/Sigid Kurniawan/rst).)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah tak ada rencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada. Sebab, hingga saat ini tak ada pembahasan terkait penerbitan Perppu tersebut.

"Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar tentang hal tersebut (menerbitkan Perppu), ini baru kali ini saya mendengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," kata Supratman di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, sikap pemerintah sejalan dengan DPR, yakni aturan Pilkada Serentak 2024 mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Kalau pemerintah sifatnya sekali lagi ini masih di ranah DPR. Dalam rangka untuk penjadwalan, yang kemarin. Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapurnya, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua kan," katanya. 

Sebelumnya, revisi UU Pilkada yang memuat batas usia dihitung saat pelantikan batal disahkan DPR menjadi UU. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dengan batalnya revisi UU Pilkada, aturan mengenai syarat ambang batas atau threshold pencalonan merujuk pada putusan MK. Sementara untuk batas usia kepala daerah dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merumuskan peraturan KPU (PKPU).

"Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR. Pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Untuk itu, Dasco mengatakan acuan digunakan adalah putusan MK.
 
"Maka kita tegaskan di sini putusan yang berlaku adalah putusan MK yang berlaku nomor 60 dan 70. Bahwa kemudian nantinya yang akan mengatur aturan PKPU menjadi kewenangan dari KPU,” katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU