> >

Kaesang Sudah Dapat 3 Surat Keterangan dari Pengadilan untuk Maju di Pilkada Jateng

Rumah pemilu | 23 Agustus 2024, 11:49 WIB
Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sudah mendapatkan tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memenuhi persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Adapun, tiga surat itu terdiri dari surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, tujuannya persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Ahmad Luthfi Diusung Nasdem Maju Pilgub Jateng Bersama Kaesang: Apresiasi yang Sangat Luar Biasa

Ia menjelaskan, Kaesang mengajukan permohonan ketiga surat itu ke PN Jaksel pada Selasa (20/8/2024).

"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.

Surat keterangan itu diurus Kaesang pada hari yang sama dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas usia calon kepala daerah. Dalam putusan Nomor 70/ PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.

Sehari kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyetujui batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menyatakan, batas usia kepala daerah dihitung saat pelantikan. 

Namun, revisi UU Pilkada yang memuat batas usia dihitung saat pelantikan batal disahkan DPR menjadi UU. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dengan batalnya revisi UU Pilkada, aturan mengenai syarat ambang batas atau threshold pencalonan merujuk pada putusan MK. Sementara untuk batas usia kepala daerah dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merumuskan peraturan KPU (PKPU).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU