> >

Ilham Saputra Kritik KPU: Kenapa Tidak Langsung Bekerja Sesuai Putusan MK

Peristiwa | 23 Agustus 2024, 11:03 WIB
Mantan Komisioner KPU Ilham Saputra. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2021-2022 Ilham Saputra menilai ada persoalan besar pada sikap KPU. Lantaran KPU baru baru kemarin memberikan surat untuk konsultasi ke DPR RI dan tidak langsung menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi No 60 soal pencalonan kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ilham Saputra dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (23/8/2024).

“Yang jelas saya juga mau mengkritisi KPU kenapa baru kemarin menyampaikan bahwa atau kemudian memberikan surat kepada KPU untuk konsultasi, sementara waktu untuk pendaftaran sudah dekat sekali,” ucap Ilham.

Baca Juga: Megawati Gelisah Politik Terkini: Wajah Kekuasaan Dominan daripada Watak Bangun Peradaban

“Buat saya ada persoalan di penyelenggara pemilu kita, ada pertanyaan besar, kenapa KPU ini tidak langsung mengeluarkan atau membuat statement atau langsung bekerja untuk menyatakan bahwa PKPU ini akan dikerjakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ilham.

Oleh karena itu, Ilham menilai kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu dikawal bersama agar pelaksanaan Pilkada sesuai dengan putusan MK no 60.

“Ini perlu kita kawal bersama agar kemudian KPU betul-betul menjalankan putusan MK ini dan melakukan perubahan terhadap PKPU yang sudah ada sekarang berdasarkan putusan MK tadi,” kata Ilham.

Baca Juga: DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada, Sidang Paripurna Tidak Kuorum

Terlebih, sambung Ilham, waktu pelaksaan Pilkada Serentak 2024 hanya tinggal hitungan hari. Sesuai jadwal, pendaftaran Pilkada Serentak dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024.

Kandidat-kandidat yang akan maju sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ini nantinya akan menjalani tahapan untuk dipilih pada November 2024.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU