> >

Wakil Ketua DPR RI Pastikan Pendaftaran Pilkada Gunakan Aturan Putusan MK

Politik | 22 Agustus 2024, 19:52 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan Dasco tersebut ia sampaikan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) malam.

“Perkenankan saya sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjelaskan tentang revisi Undang-Undang Pilkada,” kata Dasco, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

“Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Hari Kamis, pada jam 10,.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga: Demo Revisi UU Pilkada, Mahasiswa Mulai Tinggalkan Area Pintu Masuk Belakang Gedung DPR

Artinya, kata Dasco, pada hari ini revisi UU Pilkada batal dilaksanakan. Sedangkan untuk pelaksanaan rapat paripurna, ada tahapan-tahapan yang harus ditaati sesuai aturan tata tertib DPR.

Padahal, pada Selasa (27/8) pekan depan, tahapan pendaftaran kandidat calon kepala daerah sudah dimulai.

“Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah ahsil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.”

Saat ditanya apakah pembatalan itu karena adanya aksi massa, Dasco tegas menjawab bahwa batalnya pengesahan RUU Pilkada tersebut sejak pukul 10.00 WIB.

“Bahwa tidak jadi dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10 pagi, itu belum ada massa, masih sepi dan tidak ada komunikasi apa pun,” tutur politikus Partai Gerindra itu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU