> >

YLBHI ke DPR dan Pemerintah: Patuhi Putusan MK, Hentikan Bahas Revisi UU Pilkada

Politik | 22 Agustus 2024, 12:35 WIB
Suasana rapat kerja (raker) Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Sumber: Nicholas Ryan Aditya/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan pernyataan keras terkait situasi politik di Indonesia, yang menurut mereka menunjukkan tanda-tanda darurat demokrasi. 

Pihak YLBHI menuduh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusi serta mengabaikan kedaulatan rakyat melalui revisi undang-undang yang kontroversial.

Dalam press release hari ini Kamis (22/8/2024), YLBHI menyatakan bahwa DPR dan Pemerintah tengah memainkan "sirkus tirani parlemen" dengan tujuan mengakomodir kepentingan politik segelintir elit. 

Mereka menyebut koalisi politik yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan dinasti politik Presiden Joko Widodo sebagai penggerak utama di balik upaya revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) serta beberapa undang-undang lain yang dinilai inkonstitusional.

Pernyataan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada. 

Dalam putusannya, MK memutuskan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Putusan ini dianggap sebagai upaya untuk menyeimbangkan proses demokrasi di Indonesia.

Namun, rencana Badan Legislasi DPR untuk segera menggelar rapat pada Rabu (21/8/2024) guna meninjau dan bahkan menganulir putusan MK tersebut, menimbulkan kekhawatiran. 

YLBHI menuding bahwa upaya DPR ini adalah bentuk perlawanan terhadap keputusan hukum tertinggi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para wakil rakyat.

Mereka juga menyoroti adanya dugaan skenario yang memungkinkan kandidat yang diusung koalisi besar ini berhadapan dengan "kotak kosong" atau calon boneka dalam Pilkada mendatang.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU