Kecam DPR yang Membangkangi Konstitusi, GUSDURian Galang Dukungan Penyelamatan Demokrasi
Politik | 22 Agustus 2024, 09:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaringan GUSDURian mengecam upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melakukan pembangkangan konstitusi dan membahayakan kedaulatan hukum.
Oleh karena itu, Jaringan GUSDURian meminta pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada.
Demikian Direktur Jaringan GUSDURian Alissa Wahid dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Kamis (22/8/2024).
“Menyerukan para elite politik, para ketua umum partai dan para pimpinannya untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompoknya,” ucap Alissa.
Selain itu, Alissa juga menyerukan kepada seluruh tokoh agama, jejaring masyarakat sipil, elemen mahasiswa, akademisi, buruh, dan kelompok masyarakat lainnya, untuk melakukan konsolidasi nasional terkait upaya penyelamatan demokrasi dan konstitusi.
Baca Juga: Ini Momen Jokowi Ogah Sebut Nama Gibran saat Sambutan di Penutupan Munas XI Partai Golkar
“Meminta kepada seluruh penggerak dan komunitas GUSDURian yang ada di lebih dari 100 kota untuk melakukan konsolidasi dan menggalang dukungan masyarakat luas sebagai upaya menjaga tegaknya konstitusi,” tegas Alissa.
Sebelumnya, 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Pilkada.
Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.
MK juga memutuskan bahwa usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV