> >

Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Laksanakan Putusan MK, Ini Alasannya

Politik | 21 Agustus 2024, 23:44 WIB
Gedung KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan pertama mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara putusan MK kedua yang dimaksud yakni terkait usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Desakan tersebut disampaikan para pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2001-2023.

Mereka pun menyatakan kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan.

"Untuk Itu KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," demikian seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001 – 2023 secara tertulis, Rabu (21/8/2024). 

Selain itu, Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU.

"Apabila KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis, " jelasnya.

Sanksi tersebut harus diberikan, mengingat pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon.

Mereka juga meminta KPU memastikan semua calon memenuhi syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU