> >

KSPI Instruksikan Gelar Aksi 2 Hari, Desak KPU Segera Terbitkan PKPU Tindaklanjuti Putusan MK

Politik | 21 Agustus 2024, 20:45 WIB
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam aksi demo buruh menolak iuran Tapera, di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (6/6/2024). (Sumber: Tangkap layar kanal YouTube Kompas.com.)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Nasional Konfederasi Serikat Pekerja (DEN KSPI) menginstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melakukan aksi pada Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024).

Presiden DEN KSPI, Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024) membenarkan adanya instruksi tersebut. Aksi tersebut akan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB.

Lokasi aksi pada Kamis 22 Agustus 2024, jam 09.00 sampai dengan selesai adalah di gedung DPR RI. Sedangkan untuk Jumat, 23 Agustus 2024, jam 09.00 sampai dengan selesai di kantor KPU RI.

Tuntutan dalam aksi tersebut adalah mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Ikuti Putusan MK, PDIP Tetap Daftar ke KPU Jakarta: Jika Kami Calonkan Anies, Kita Kawal Bersama

“KPU paling lambat tanggal 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No. 60/PUUXXII/2024,” demikian tertulis dalam instruksi tersebut.

Dijelaskan, kegiatan itu memiliki dasar hukum, yakni Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, juga Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pasal 4 yang mengatur fungsi Serikat Pekerja yang salah satunya yaitu sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan.

Baca Juga: Jokowi Respons Putusan MK dan Rapat RUU Pilkada di DPR: Kita Hormati Masing-Masing Lembaga

Said juga mencantumkan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Terkait Hak-hak Sipil dan Politik sebagai dasar hukum.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU