> >

Wakil Ketua Baleg DPR Bantah Raker soal Revisi UU Pilkada untuk Anulir Putusan MK

Peristiwa | 21 Agustus 2024, 13:23 WIB
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Achmad Baidowi membantah rapat Bersama DPR dengan Pemerintah terkait RUU Pilkada yang digelar pada hari ini, Rabu (21/8/2024) dilakukan mendadak untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024.

Demikian Ahmad Baidowi dalam keterangannya kepada Jurnalis KompasTV Nandha Aprilianti, Rabu (21/8/2024).

“Tidak ada yang dadakan, karena RUU ini usul inisiatif DPR yang diusulkan November 2023,” jelas Awiek begitu Baidowi kerap disapa.

Menurut Awiek, putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 tentang berubahnya ambang batas pencalonan kepala daerah akan diakomodir sebagai pembahasan yang paling mendesak.

Baca Juga: Mendagri Bantah Raker RUU Pilkada Diagendakan Mendadak: Surat ke Pemerintah 21 November 2023

“Putusan MK itu akan diakomodir yang paling urgen, bagaimana parpol non parlemen bisa ikut dan terdaftar di KPU, itu yang paling urgen,” jelas Awiek.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga membantah agenda rapat kerja terkait RUU Pilkada dilakukan mendadak buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi No 60.

“Saya hadir di sini mewakili pemerintah bersama Menkumham dan Menkeu yang diwakili staf ahli karena Ibu Menkeu di Komisi 11. Sesuai undangan yang kami terima 20 Agustus untuk raker tentang RUU pilkada, otomatis dari DPR mengundang kita, pemerintah, kita hormati. DPD juga kalau undang kita hadir, lembaga tinggi lain juga kita hadir karena itu etika kenegaraan,” ucap Tito.

Tito lebih lanjut menegaskan perihal usulan Revisi Undang-undang Pilkada bukanlah hal baru atau dikarenakan adanya putusan MK No 60.

Baca Juga: PDI-P Minta Anies Baswedan Jadi Kader Jika Mau Diusung sebagai Cagub Jakarta

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU