> >

Mendagri Bantah Raker RUU Pilkada Diagendakan Mendadak: Surat ke Pemerintah 21 November 2023

Peristiwa | 21 Agustus 2024, 13:07 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian  (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO-Puspen Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah agenda rapat kerja terkait Revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan mendadak atau buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi No 60.

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Tito Karnavian di Kompleks DPR RI, Rabu (21/8/2024).

“Saya hadir di sini mewakili pemerintah bersama Menkumham dan Menkeu yang diwakili staf ahli karena Ibu Menkeu di Komisi 11. Sesuai undangan yang kami terima 20 Agustus untuk raker tentang RUU pilkada, otomatis dari DPR mengundang kita, pemerintah, kita hormati. DPD juga kalau undang kita hadir, lembaga tinggi lain juga kita hadir karena itu etika kenegaraan,” ucap Tito.

Baca Juga: Jika PDI-P Usung Anies jadi Cagub Jakarta, Djayadi: Membuat Kompetisi dengan Ridwan Kamil Kompetitif

Tito lebih lanjut menegaskan perihal usulan Revisi Undang-undang Pilkada bukanlah hal baru atau dikarenakan adanya putusan MK No 60.

“Mengenai RUU Pilkada sebetulnya bukan hal baru, tapi inisiatif DPR RI yang mengirim surat oleh Ketua DPR kepada pemerintah tanggal 21 nov 2023. Kemudian ada beberapa usulan revisi saat itu,” jelas Tito, mengutip laporan jurnalis KompasTV.

“Pemerintah kemudian menunjuk 3 menteri, Mendagri, Menkumham, Menkeu mewakili pemerintah untuk bahas. Kami sudah lakukan pembahasan internal pemerintah panitia antar-kementerian termasuk mengundang Bawaslu, KPU, DKPP dan saat itu kita sedang menyusun DIM yang jumlahnya 496 meliputi 42 pasal, 12 usulan baru pemerintah, 30 usulan baru dari DPR.”

Baca Juga: PDI-P Minta Anies Baswedan Jadi Kader Jika Mau Diusung sebagai Cagub Jakarta

Untuk diketahui, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah bersifat final sehingga tak dapat direvisi. Bahkan dalam putusan MK dijelaskan itu merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” bunyi ayat tersebut.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU