> >

Tiba di Sidang Perdana Korupsi PT Timah, Helena Lim Kenakan Pakaian Serba Hitam

Hukum | 21 Agustus 2024, 12:25 WIB
Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim (tengah) saat menunggu sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant Azhfar Muhammad)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Helena Lim tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Manajer PT Quantum Skyline Exchange itu tiba di pengadilan tipikir pada Rabu (21/8/2024) pukul 10.20 WIB.

Helena Lim datang mengenakan pakaian serba hitam saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Orang yang dikenal sebagai crazy rich PIK itu langsung duduk untuk menunggu sidang dimulai.

Baca Juga: Daftar Barang Bukti Harvey Moeis dan Helena Lim yang Disita: Mobil, Tas Branded, hingga Dolar AS

Sidang perdana Helena Lim digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh yang didampingi oleh empat hakim anggota.

Selain Helena, PN Tipikor Jakarta akan menyidangkan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta. Sidang kedua terdakwa tersebut digelar terpisah dari sidang pembacaan dakwaan Helena.

Helena Lim diduga menerima uang korupsi pengeloaan timah senilai Rp420 miliar bersama Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Uang korupsi yang diduga diterima Harvey dan Helena diantaranya berasal dari  program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Kasus korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun. 

Kejaksaan Agung pun telah menyita sebagian harta kekayaan Helena usai ditetapkan tersangka pada Maret 2024 lalu. Harta kekayaan yang disita sebagai barang bukti antara lain enam unit tanah dan bangunan, empat di Jakarta Utara dan dua di Tangerang.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU