> >

Kasus Korupsi Timah: Kejagung Sita Vila Milik Tersangka Hendry Lie, Nilainya Rp20 Miliar

Hukum | 21 Agustus 2024, 03:50 WIB
Vila milik Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi timah, yang disita oleh Kejaksaan Agung. (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit vila mewah milik Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut vila yang disita tersebut berlokasi di Bali.

“Tim berhasil menemukan satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Menurut penjelasannya, serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Harli mengungkapkan vila tersebut dibeli Hendry pada 2022 atas nama istrinya.

Ia mengatakan pembelian vila itu diduga menggunakan aliran dana korupsi kasus timah.

"Di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun di Kasus Korupsi Timah, Terima Rp420 Miliar

Sebagai informasi, Hendry Lie menjadi satu dari 23 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi timah. 

Hendry merupakan pihak swasta dalam kasus ini, yaitu selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU