> >

Ini Langkah-Langkah yang Akan Diambil KPU usai MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Rumah pemilu | 20 Agustus 2024, 20:36 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2024).

“Pertama, kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pascaputusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Kedua, kata Afifuddin, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat dengar pendapat.

Baca Juga: Naikkan Insentif Anggota KPU 50 Persen, Jokowi: Mohon Maaf Sejak 2014 Tidak Ada Kenaikan

“Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR.”

“Ketiga, kita menyosialisasikan pada partai politik terkait adanya putusan ini,” tambahnya.

Keempat, KPU akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftran calon kepala daerah dilaksanakan.

Langkah-langkah lain tersebut, kata dia, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Ada konsultasi dan seterusnya, dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024, sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024,” bebernya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU