Predator Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia
Berita kompas tv | 25 Agustus 2019, 20:20 WIBSelain hukuman 12 tahun penjara, Pengadilan Tinggi Surabaya tetap menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap terhadap 9 anak di Mojokerto dengan kebiri kimia.
Menanggapi ini putusan hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rudy Hartono menyatakan akan melaksanakan isi putusan. Putusan ini menguatkan isi putusan terdahap aris, terdakwa pelaku kekerasan seksual di Mojokerto terhadap 9 anak.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV