> >

Perludem Apresiasi Putusan MK No 60 yang Ubah Syarat Pengusungan Calon di Pilkada: Bravo MK

Peristiwa | 20 Agustus 2024, 14:22 WIB
Titi Anggraini, dewan pembina Perludem kritik keras Parpol yang milih tarik Jokowi dibandingkan lahirkan kader tokoh alternatif (Sumber: perludem.org)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Konstitusi membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Isinya di antara lain adalah, partai politik di provinsi dengan penduduk 6 – 12 juta jiwa bisa mengusung calonnya jika memperoleh suara 7,5 persen.

Putusan MK ini pun diapresiasi oleh Direktur Eksekutif  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melalui postingan di akun X @titianggraini yang dikutip oleh Kompas TV, Selasa (10/8/2024).

“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” ucap Titi.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Pastikan Hadir Penuhi Panggilan KPK untuk Dugaan Korupsi DJKA

Sebab dengan begitu, Titi menilai,  PDI Perjuangan yang sendirian di Pilkada Jakarta masih punya peluang untuk memajukan calonnya.

“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” ujar Titi.

Sebelumnya terkait dinamika Pilkada Jakarta, Koalisi Indonesia Maju (KIM) menggandeng PKS, PKB, Partai NasDem untuk bergabung menjadi KIM Plus. Koalisi ini kemudian mengusung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta.

Baca Juga: PKS Ungkap Penyebab Anies-Sohibul Batal Maju Pilgub: Disampaikan NasDem, Bukan Masalah Kader PKS-nya

Formasi koalisi ini, membuat PDI Perjuangan yang memperoleh suara kedua tertinggi di Jakarta pada saat Pileg tidak berkutik karena kurang perolehan suara untuk mengusung calon sendiri. Nah,  dengan putusan MK No 60, apakah PDI Perjuangan berani melawan kekuatan KIM Plus di Pilkada Jakarta? 

Namun yang jelas, PDI Perjuangan membuka peluang untuk mengusung calon sendiri pada Pilkada 2024.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU