Jokowi Lantik Kepala BPOM, Kepala Badan Gizi Nasional hingga Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Peristiwa | 19 Agustus 2024, 10:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo resmi melantik tiga pimpinan Lembaga setingkat Menteri di Istana Negara, Senin (19/8/2024). Pelantikan dilakukan setelah Presiden Jokowi melantik 3 menteri dan satu wakil Menteri.
Pemberhentian dan pengangkatan tersebut dilakukan sesuai Keputusan presiden nomor 93B Tahun 2024 dan Keputusan Presiden No 94B Tahun 2024.
“Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 93B Tahun 2024 tentang pengangkapan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 94B tahun 2024 tentang pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional,” ucap Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti, Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan dan seterusnya ke-1 mengangkat masing-masing satu saudara Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Dua, Saudara Dadan Hidayana Kepala Badan Nasional dan kepada masing-masing diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Menteri. Kedua dan seterusnya tetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2024 presiden republik Indonesia Joko Widodo,” tambah Nanik.
Sementara pengangkatan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM) dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/PPA tahun 2024.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan dan seterusnya, kesatu mengangkat saudara Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan terhitung sejak saat dan kepadanya diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon 1A sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Deputi Bidang Administrasi Kementerian Sekretariat Kabinet Thanon Aria Dewangga, Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Jokowi Reshuffle Kabinet, Sufmi Dasco: Supaya Pemerintahan Baru Berjalan Langsung Efektif
“Kedua Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.”
Selanjutnya Hasan Nasbi, Dadan Hidayana, dan Taruna Ikrar melakukan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV