> >

Pengertian Bebas Besyarat yang Diterima oleh Jessica Wongso

Hukum | 19 Agustus 2024, 09:47 WIB
Jessica Kumala Wongso dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jessica Wongso yang pernah divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi,  kini telah  menjalani 8 tahun penjara. Ia bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8).

Pada Juni 2017, Jessica Wongso mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kemudian pada Desember 2018, Jessica Wongso mengajukan PK ke MA, namun upaya tersebut juga ditolak oleh MA, sehingga ia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Dalam hal ini, Jessica total telah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032 ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. 

Selain itu, pihak Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga: Fasih! Ini Momen Jessica Wongso Menjawab Pertanyaan dengan Bahasa Inggris di Konferensi Pers

Otto menyebut pihaknya sejatinya menghormati terhadap putusan pengadilan yang menyatakan Jessica Wongso bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

"Apapun putusan pengadilan itu kan sudah jelas, bahwa Jessica dinyatakan bersalah. Itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai lawyer," kata Otto.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU