> >

Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor dan Wajib Ikut Bimbingan sampai 2032

Hukum | 18 Agustus 2024, 09:35 WIB
Foto arsip. Jessica Kumala Wongso saat mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016). Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, Jessica Wongso, tetap harus menjalani kewajiban wajib lapor dan mengikuti bimbingan selama menjalani Pembebasan Bersyarat yang dimulai hari ini, Minggu (18/8/2024). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, terpidana kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin, yaitu Jessica Kumala Wongso, tetap harus menjalani kewajiban wajib lapor dan mengikuti bimbingan. Adapun Jessica Wongso bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024). 

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. 

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv di Jakarta, Minggu (18/8). 

Baca Juga: Divonis 20 Tahun, Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini

Ia menjelaskan, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Jessica pun menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. 

Selanjutnya, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Sampai akhirnya ia mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. 

Deddy menegaskan, pemberian hak pembebasan bersyarat itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;

Baca Juga: Bicara Kasus Vina, Otto Hasibuan: Terus Terang, Saya Teringat Kasus Jessica Wongso

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy. 

Mengutip salinan Permenkumham tersebut, dalam Pasal 82 disebutkan pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut: 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kemenkumham


TERBARU