> >

Pengacara Sebut Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat Besok

Hukum | 17 Agustus 2024, 21:49 WIB
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus kopi sianida dengan korban Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan segera menghirup udara bebas.

Menurut pengacara Jessica, Otto Hasibuan, Jessica diberi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) besok.

"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)," kata Otto dikutip dari Tribunnews, Sabtu (17/8/2024).

Meski begitu, Otto tidak merinci lebih lanjut mengenai detil bebasnya Jessica. Ia hanya menyebut jika kliennya itu mendapatkan bebas bersyarat.

"Bebas bersyarat," ujarnya.

Baca Juga: Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida akan Ajukan PK, Otto: Nanti Ada Alat Bukti Baru

Lebih lanjut, Otto mengatakan pihaknya bakal menggelar konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 09.30 WIB.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada Kamis, 27 Oktober 2016 silam.

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Akan tetapi, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU