> >

Harvey Moeis Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa, Sidang Lanjut ke Pembuktian Kamis Pekan Depan

Hukum | 14 Agustus 2024, 15:21 WIB
Terdakwa Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Harvey Moeis menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penutut umum (JPU) di kasus korupsi timah.  (Sumber: (ANTARA/Agatha Olivia Victoria))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Harvey Moeis menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penutut umum (JPU).

Seperti diketahui Harvey didakwa atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Harvey mengaku telah memahami terkait dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan hari ini, Rabu, (14/8/2024).

"Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," kata Harvey kepada Majelis Hakim, Rabu.

"Tidak mengajukan eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.

"Tidak mengajukan eksepsi," jawab Harvey.

Hakim kemudian memutuskan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Kamis, (22/8/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut nantinya akan menghadirkan lima saksi pada sidang Kamis pekan depan.

"Untuk hari Kamis nanti tanggal 22 (Agustus), rencana mau mengajukan berapa saksi?" tanya Hakim.

"5 saksi," jawab jaksa.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU