> >

PKS Sebut SK untuk Anies-Shohibul Iman Hanya Berlaku sampai 4 Agustus 2024, Kaji Opsi Alternatif

Politik | 10 Agustus 2024, 18:21 WIB
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) umumkan pasangan Anies Baswedan-Shohibul Iman sebagai Cagub-Cawagub pada Pilkada Jakarta 2024. (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA/FIKA NURUL ULYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya Muhammad Kholid menjelaskan, duet Anies Baswedan-Shohibul Iman (AMAN) untuk pilkada DKI Jakarta 2024 sudah kedaluwarsa.

Kholid menjelaskan, masa berlaku surat keputusan (SK) untuk mengusung AMAN hanya berlaku dari 25 Juni hingga 4 Agustus 2024.

Kholid menyampaikan penjelasan itu dalam konferensi persnya di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2024).

"Jadi keputusan DPP PKS sebelumnya bahwa kita rencana pertama adalah mengusung Bapak Anies-Sohibul Iman dan kerangka kerja kita itu berlangsung sejak deklarasi 25 Juni sampai 4 Agustus kemarin," ujarnya, dikutip Antara.

Baca Juga: SMRC: Anies, Ahok, dan Ridwan Kamil Pilihan Terbaik di Pilkada Jakarta | ROSI

Menurut Kholid, hingga kini PKS belum menerima surat rekomendasi dari partai lain untuk mendukung Anies pada pilkada Jakarta. Padahal, pihaknya tidak bisa maju sendiri karena kursi yang tidak mencukupi.

"Karena sampai 4 Agustus kemarin, kursi yang harus dipenuhi 22 kursi belum terpenuhi. Bahwa kita DPP PKS memiliki ijtihad opsi-opsi lainnya," tambahnya.

Oleh sebab itu, PKS terus berkomunikasi dengan partai lain untuk pengusungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada Jakarta.

Adapun salah satu kelompok yang mau diajak bicara, yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Salah satu opsinya adalah kita membangun komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju sampai tahapan mengkaji, membahas opsi alternatif ketika pasangan AMAN ini tidak bisa berlayar karena kekurangan kursi," ujar Kholid.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU