Jokowi Dituduh Cawe Cawe Kepengurusan PDIP, Istana Bantah: Presiden Tak Pernah Bentuk Tim Khusus
Peristiwa | 7 Agustus 2024, 10:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo dipastikan tidak pernah membentuk tim khusus untuk mengkaji aspek hukum dari perpanjangan masa bakti pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Rabu (7/8/2024).
“Cerita yang diangkat oleh media tersebut sama sekali tidak benar. Presiden tidak pernah membentuk Tim Khusus untuk mengkaji aspek hukum dari perpanjangan masa bhakti pengurus PDIP,” tegas Ari.
Menurut Ari, perihal pergantian kepengurusan PDI Perjuangan atau pun partai politik lainnya merupakan urusan internal parpol.
Baca Juga: ICW Desak KPK Tindaklanjuti soal Blok Medan: Ada Indikasi Itu Walkot Medan atau Istrinya
“Perpanjangan dan pergantian susunan kepengurusan Partai Politik merupakan urusan internal sesuai dengan AD/ART dari partai politik tersebut,” ucap Ari.
“Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Partai Politik, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Menkumham.”
Oleh karena itu, Ari menegaskan perihal tindak lanjut proses pergantian kepengurusan di PDIP ditanyakan kepada Menteri Hukum dan Keamanan Yasonna Laoly.
“Mengenai tindak lanjut proses perpanjangan masa bakti dari pengurus PDIP dapat ditanyakan langsung kepada Menkumham yang berwenang menetapkan hal tersebut berdasarkan UU Partai Politik,” kata Ari.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV